Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan aturan baru terkait distribusi Minyak Goreng Rakyat (MGR) atau MinyaKita. Melalui kebijakan ini, produsen diwajibkan menyalurkan sebagian MinyaKita melalui Perum Bulog atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan.
Dalam aturan tersebut, produsen harus mendistribusikan sedikitnya 35 persen MinyaKita dari pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Penyaluran dilakukan melalui Bulog dan/atau BUMN Pangan.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Aturan tersebut ditetapkan pada 9 Desember 2025.
Permendag itu menyebutkan kewajiban distribusi bertujuan meningkatkan keterjangkauan MinyaKita bagi masyarakat. Pemerintah ingin memastikan minyak goreng tersedia dengan harga sesuai ketentuan.
Meski sudah ditetapkan sebesar 35 persen, porsi distribusi MinyaKita melalui BUMN masih bisa berubah. Perubahan dapat dilakukan melalui Keputusan Menteri setelah rapat koordinasi di bidang pangan.
Selain mengatur produsen, Permendag ini juga mengatur jalur penyaluran MinyaKita. Bulog dan BUMN Pangan diwajibkan memprioritaskan pasokan ke pengecer di Pasar Rakyat.
Pasar Rakyat yang dimaksud adalah pasar yang masuk dalam sistem pemantauan Kemendag. Jika pasokan di pasar tersebut telah terpenuhi, distribusi bisa dilanjutkan ke Pasar Rakyat lainnya.
Aturan baru ini telah diundangkan pada 12 Desember 2025. Permendag akan mulai berlaku 14 hari setelah tanggal pengundangan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan kebijakan ini bertujuan memperkuat distribusi MinyaKita. Selain itu, aturan ini juga diharapkan mampu menjaga stabilitas harga minyak goreng.
Menurut Budi, peran BUMN dalam distribusi akan membuat penyaluran MinyaKita lebih efisien. Selama ini, BUMN dinilai mampu menjaga harga jual MinyaKita sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Distribusi yang lebih efisien akan mendorong harga MinyaKita tetap sesuai HET,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12).
Ia menambahkan, Pasar Rakyat menjadi saluran utama penyaluran MinyaKita. Langkah ini dilakukan agar masyarakat lebih mudah mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Selain penguatan distribusi, Permendag ini juga memperketat pengawasan. Pemerintah ingin mencegah pelanggaran dan praktik spekulatif yang dapat mengganggu pasokan MinyaKita.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut antara lain pembekuan persetujuan ekspor dan pembekuan akun pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) Kemendag.
Budi menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik spekulatif. Penegakan aturan dilakukan untuk menjaga pasokan dan stabilitas harga MinyaKita.
Sumber Kumparan.com
