Perlindungan LPSK Aktivis dan Pemengaruh: Ajakan LPSK untuk Korban Teror Kritik

Perlindungan LPSK Aktivis dan Pemengaruh: Ajakan LPSK untuk Korban Teror Kritik

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara terbuka mempersilakan para aktivis dan pemengaruh untuk mengajukan permohonan perlindungan. Ajakan ini muncul menyusul dugaan kuat adanya intimidasi serta teror yang mereka alami setelah berani menyampaikan kritik publik terhadap berbagai isu.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menegaskan komitmen lembaganya untuk segera memproses setiap permohonan yang masuk. Insiden teror ini dilaporkan terjadi setelah kritik terhadap penanganan bencana di Sumatera dan isu-isu sensitif lainnya menjadi sorotan publik.

LPSK telah mengambil langkah proaktif dengan berkomunikasi intensif bersama berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait. Namun, hingga saat ini, data pasti mengenai identitas aktivis maupun pemengaruh yang menjadi korban teror masih belum sepenuhnya terkumpul.

LPSK Siap Berikan Perlindungan Darurat bagi Aktivis dan Pemengaruh

Sri Suparyati menjelaskan bahwa LPSK memiliki mekanisme perlindungan darurat yang dirancang untuk memberikan respons cepat dalam situasi mendesak. Perlindungan ini dapat diaktifkan dan berlangsung selama tujuh hari, memberikan rentang waktu krusial untuk penanganan awal. Begitu informasi mengenai kebutuhan perlindungan diterima, tim LPSK akan segera bergerak untuk melakukan identifikasi mendalam terhadap kondisi dan ancaman yang dihadapi pemohon.

Proses identifikasi ini tidak hanya mencakup verifikasi ancaman, tetapi juga bertujuan untuk menentukan kebutuhan mendesak yang diperlukan oleh aktivis atau pemengaruh tersebut. Jika kondisi mengharuskan, LPSK siap melakukan evakuasi ke tempat yang aman dan terjamin keamanannya. Koordinasi yang erat akan terus dilakukan untuk memastikan semua aspek perlindungan terpenuhi secara komprehensif dan efektif.

Meskipun telah berupaya menjalin komunikasi dengan jejaring, LPSK masih menunggu data konkret mengenai siapa saja aktivis dan pemengaruh yang menjadi korban teror. Oleh karena itu, lembaga ini secara khusus mengajak mereka yang merasa diteror untuk tidak ragu berkoordinasi dan mengajukan permohonan perlindungan. Langkah proaktif ini mencerminkan komitmen kuat LPSK dalam menjaga kebebasan berpendapat dan melindungi individu dari ancaman.

Rentetan Teror yang Dialami Aktivis dan Pemengaruh Pasca Kritik

Beberapa kreator konten dan pemengaruh telah secara terbuka melaporkan ancaman serta teror yang mereka alami, bahkan hingga ke kediaman pribadi. Kasus-kasus ini mulai mencuat ke permukaan setelah mereka berani menyuarakan kritik tajam, terutama terkait penanganan bencana di Sumatera oleh pemerintah.

Ramon Dony Adam, yang dikenal sebagai DJ Donny, menjadi salah satu korban dengan pengalaman teror berulang di rumahnya. Ia menceritakan bahwa dirinya menerima kiriman bangkai ayam dan bahkan serangan molotov yang terekam jelas oleh kamera CCTV pada akhir Desember lalu. “Jadi, kemarin saya dapat teror, dikirim bangkai ayam ke rumah saya. Lalu, semalam jam 3.00 WIB, di CCTV (kamera pengawas) terekam orang melempar molotov ke rumah saya,” kata Donny saat ditemui di Polda Metro Jaya. Selain itu, Sherly Annavita juga mengalami vandalisme pada mobilnya, sementara Chiki Fawzi menghadapi serangkaian ancaman digital yang serius dan mengganggu.

Tidak hanya para pemengaruh, aktivis lingkungan dari Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, turut menjadi sasaran teror serupa. Rumahnya dikirimi bangkai ayam disertai pesan ancaman yang sangat menekan, berbunyi, “Jagalah ucapanmu apabila Anda ingin menjaga keluargamu. Mulutmu harimaumu.” Serangkaian insiden ini secara jelas menyoroti meningkatnya risiko yang dihadapi oleh individu yang berani menyuarakan pendapat kritis di ruang publik.

Sumber: AntaraNews