Kementerian Ekonomi Kreatif Republik Indonesia meraih Anugerah Citra Penjaga Layar 2025. Penghargaan ini diberikan atas peran aktif kementerian dalam membangun kesadaran publik tentang pentingnya mengonsumsi konten legal demi menjaga keberlanjutan industri kreatif nasional.
Anugerah tersebut menjadi bentuk apresiasi atas konsistensi pemerintah dalam mengedukasi masyarakat mengenai dampak negatif pembajakan digital. Praktik ilegal ini dinilai merugikan pelaku industri kreatif dan menghambat pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas.
Penganugerahan ini dilatarbelakangi hasil riset Universitas Pelita Harapan (UPH). Riset tersebut menunjukkan bahwa pembajakan digital tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh perilaku konsumsi masyarakat.
Berdasarkan temuan riset, tercatat rasio 2,29 penonton konten bajakan untuk setiap satu penonton konten legal. Angka ini mencerminkan masih rendahnya kesadaran publik dalam mendukung karya kreatif secara sah.
Temuan tersebut menegaskan bahwa upaya pemberantasan pembajakan tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Diperlukan pendekatan edukatif yang berkelanjutan untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat.
Dalam konteks ini, Kementerian Ekonomi Kreatif dinilai aktif dan konsisten melakukan sosialisasi mengenai dampak ekonomi dan sosial pembajakan digital. Edukasi tersebut terutama menyasar sektor film, animasi, dan video yang rentan terdampak praktik ilegal.
Deputi Bidang Kreativitas Media Kementerian Ekonomi Kreatif, Agustini Rahayu, menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diterima. Ia menilai anugerah ini menjadi penguat komitmen kementerian dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat.
“Anugerah Citra Penjaga Layar 2025 ini menjadi penguatan bagi komitmen kami dalam membangun kesadaran kolektif. Dukungan terhadap konten legal adalah kunci agar industri kreatif Indonesia dapat tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi ekonomi yang optimal,” ujar Agustini.
Sumber Merdeka.com
