Otoritas Jasa Keuangan menghentikan operasional PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali. Keputusan ini diambil karena ditemukan penyimpangan (fraud) serta pelanggaran prinsip kehati-hatian yang berdampak pada kondisi keuangan dan keberlangsungan usaha bank.
Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, mengimbau nasabah tetap tenang. Dana masyarakat di bank maupun BPR tetap dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencabutan izin usaha dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 pada 18 Februari 2026. OJK sebelumnya telah melakukan berbagai langkah pengawasan, mulai dari peningkatan intensitas pengawasan, pemberian sanksi administratif, hingga pembinaan manajemen agar bank dapat kembali sehat. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, kondisi BPR tidak menunjukkan perbaikan.
Sejak 18 Desember 2024, status pengawasan BPR Kamadana ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio permodalan di bawah ketentuan dan tingkat kesehatan tidak sehat. Status kemudian meningkat menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 16 Desember 2025 karena upaya penyehatan tidak berhasil.
Pada 5 Februari 2026, LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK mencabut izin usaha BPR tersebut. Selanjutnya, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta proses likuidasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Sumber AntaraNews.com
