Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan pemerintah bertanggung jawab memastikan kepastian hak dan status tanah masyarakat yang terdampak bencana di wilayah Sumatra.
Pernyataan itu disampaikan Nusron dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (19/1/2026).
“Setiap peristiwa banjir, baik itu longsor, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepastian status tanah bagi masyarakat. Kepastian ini bukan hanya untuk administrasi, tapi merupakan bentuk hadirnya negara dalam melindungi hak rakyatnya, terutama mereka yang berada dalam kondisi paling rentan,” kata Nusron.
Ia menegaskan, negara tetap mengakui kepemilikan tanah warga meski sertipikat hilang atau rusak akibat bencana.
“Bagi pemilik tanah berhak yang sertifikatnya hilang atau rusak akibat bencana, negara menjamin hak tersebut tetap diakui. Penerbitan sertifikat pengganti akan dilakukan sesuai ketentuan sehingga masyarakat tidak kehilangan legalitas atas tanahnya,” ujarnya.
Inventarisasi Tanah dan Anggaran Layanan Sementara
Nusron menjelaskan, Kementerian ATR/BPN tengah melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap tanah milik warga yang terdampak bencana. Tanah tersebut diklasifikasikan menjadi dua kategori, yakni tanah musnah dan tanah terdampak.
Tanah musnah merupakan tanah yang secara fisik hilang akibat bencana. “Jika yang terjadi demikian, prosesnya berwujud pada penerbitan SK Penetapan Tanah Musnah,” jelas Nusron.
Sementara itu, untuk tanah terdampak namun masih dapat dipulihkan, pemerintah mendorong proses rekonstruksi dan reklamasi sesuai kondisi teknis di lapangan.
Selain penanganan administrasi pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,1 miliar untuk pelayanan sementara menyusul kerusakan empat kantor pertanahan akibat bencana di wilayah Sumatra.
