Ketua Banggar DPR Tegaskan Digitalisasi Tak Hapus Pembayaran Tunai, Rupiah Tetap Alat Bayar Sah

Ketua Banggar DPR Tegaskan Digitalisasi Tak Hapus Pembayaran Tunai, Rupiah Tetap Alat Bayar Sah

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengingatkan para pelaku usaha atau merchant agar tidak menolak pembayaran menggunakan uang tunai (Rupiah). Pernyataan ini disampaikan merespons laporan seorang nenek yang ditolak saat hendak membeli roti karena membayar dengan uang tunai di sebuah toko.

Said menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Rupiah adalah alat pembayaran yang sah. Sesuai undang-undang, tidak diperkenankan bagi pihak mana pun menolak penggunaan mata uang Rupiah di dalam negeri. Jika ada merchant yang menolak pembayaran tunai, dapat dikenai sanksi pidana,” kata Said dalam keterangannya, Jumat (26/12).

Politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan, konsekuensi hukum bagi pelaku usaha yang menolak Rupiah tidak ringan. Mereka dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun serta denda maksimal Rp200 juta.

“Kita perlu mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha agar tidak sembarangan menolak pembayaran tunai. Selama aturan mengenai uang tunai belum direvisi oleh pemerintah dan DPR, maka siapa pun wajib menerimanya,” ujarnya.

Said menilai, meskipun digitalisasi sistem pembayaran terus berkembang, opsi pembayaran tunai harus tetap tersedia. Ia mencontohkan Singapura yang memiliki sistem pembayaran non-tunai maju, namun masih memberikan layanan pembayaran tunai hingga batas tertentu.

“Kita mendukung transaksi non-tunai, tetapi jangan sampai menutup pintu bagi masyarakat yang ingin membayar secara tunai. Pilihan itu harus tetap ada,” katanya.

Ia juga menyoroti kondisi infrastruktur di Indonesia, seperti belum meratanya akses internet serta masih rendahnya literasi keuangan di sejumlah daerah. Kondisi tersebut membuat keberadaan uang tunai masih sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak mengalami diskriminasi saat bertransaksi.

Said pun mendorong Bank Indonesia (BI) untuk lebih gencar mengedukasi pelaku usaha bahwa digitalisasi pembayaran tidak boleh menghilangkan hak masyarakat menggunakan uang fisik.

“Jangan karena mengejar layanan digital, merchant justru meniadakan opsi tunai. Saya berharap Bank Indonesia menekankan hal ini kepada pelaku usaha dan menindak tegas pihak yang menolak mata uang nasional kita,” pungkasnya.

Sumber MediaIndonesia.com