Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat komitmennya dalam pengembangan sektor industri nasional. Langkah ini diwujudkan melalui dorongan signifikan terhadap konsep kawasan industri berwawasan lingkungan. Pendekatan holistik ini diharapkan mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Direktur Akses Sumber Daya Industri dan Promosi Internasional Kemenperin, Bayu Fajar Nugroho, menyampaikan hal ini di Indonesia Weda Bay Industrial Park, Halmahera Tengah, Maluku Utara. Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis, 15 Januari 2026. Fokus utama adalah menyelaraskan pembangunan industri dengan visi Asta Cita Presiden RI.
Pengembangan kawasan industri berwawasan lingkungan ini secara khusus mendukung poin kelima Asta Cita tentang hilirisasi industri. Selain itu, inisiatif ini juga sejalan dengan poin kedua yang menekankan pengembangan ekonomi hijau. Kemenperin berupaya memastikan sektor manufaktur tumbuh secara ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Strategi Transformasi Industri Menuju Keberlanjutan
Kemenperin mengambil langkah proaktif dengan melakukan transformasi menuju kawasan industri yang lebih ramah lingkungan. Pendekatan ini bukan hanya memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Namun juga menegaskan peran strategis kawasan industri sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan daya saing.
Hingga saat ini, tercatat ada 175 perusahaan yang telah mengantongi izin usaha kawasan industri. Total luas lahan yang terokupansi mencapai 58 persen dari lebih dari 98.000 hektar yang tersedia. Angka ini menunjukkan minat investasi yang tinggi, baik untuk investasi baru maupun perluasan usaha.
Meskipun demikian, pertumbuhan pesat ini membawa tantangan serius terkait dampak lingkungan dan sosial. Potensi peningkatan emisi gas rumah kaca dan pencemaran lingkungan menjadi perhatian utama. Terutama bagi kawasan industri yang sangat bergantung pada hilirisasi sumber daya alam.
Komitmen Indonesia untuk Net Zero Emission
Indonesia memiliki komitmen kuat untuk memastikan sektor manufaktur tidak hanya berkembang secara ekonomi. Tetapi juga memberikan kontribusi positif terhadap aspek sosial dan lingkungan. Upaya ini merupakan bagian integral dari target nasional Net Zero Emission (NZE) sektor industri pada tahun 2050.
Target ambisius ini sejalan dengan arahan Menteri Perindustrian untuk mengurangi jejak karbon industri. Kemenperin terus berupaya mengintegrasikan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam setiap kebijakan dan program. Hal ini demi masa depan industri yang lebih hijau dan bertanggung jawab.
Pengembangan kawasan industri berwawasan lingkungan menjadi salah satu pilar utama dalam mencapai tujuan tersebut. Inisiatif ini diharapkan dapat meminimalkan dampak negatif. Sekaligus memaksimalkan manfaat positif dari aktivitas industri.
Regulasi dan Standar Baru Kawasan Industri
Sebagai pembina kawasan industri, Kemenperin terus mendorong implementasi standar yang lebih tinggi. Salah satu wujudnya adalah melalui penyusunan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Kawasan Industri Berwawasan Lingkungan. Regulasi ini merupakan amanat dari Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.
Peraturan baru ini akan memperkenalkan indikator penilaian yang lebih komprehensif dan ketat, mencakup beberapa aspek penting:
- Manajemen kawasan yang efisien dan berkelanjutan.
- Perlindungan lingkungan yang ketat untuk meminimalkan dampak negatif.
- Penyiapan sumber daya manusia (SDM) industri yang kompeten dan berdaya saing.
- Pengembangan aspek sosial ekonomi yang positif di sekitar kawasan industri.
Penerapan regulasi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem industri yang lebih bertanggung jawab. Serta mampu bersaing di tingkat global dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Kemenperin berkomitmen untuk terus mengawal implementasi kebijakan ini secara efektif.
Sumber: AntaraNews
