Jakarta – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah akan menindak tegas produsen minyak goreng yang melanggar Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita, bukan pedagang kecil eceran. Langkah ini diambil untuk melindungi usaha rakyat serta menjaga stabilitas harga pangan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Amran menegaskan fokus pengawasan diarahkan langsung ke hulu, yakni produsen dan pabrik yang diduga memanfaatkan situasi meningkatnya permintaan masyarakat.
“Kami kejar yang diduga melanggar HET. Tapi kami bukan fokus pada pedagang kecil eceran, kami fokus ke produsennya dan pihak yang memanfaatkan situasi,” kata Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/12).
Pemerintah, lanjut Amran, mendukung penuh program Minyak Goreng Rakyat MinyaKita yang digagas Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar masyarakat tetap mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Temuan Pelanggaran HET MinyaKita
Bapanas bersama Kemendag dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menemukan dugaan pelanggaran HET MinyaKita saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Rumput, Jakarta, Minggu (21/12).
Dalam sidak tersebut, pedagang mengaku memperoleh pasokan MinyaKita dari distributor dengan skema bundling, yakni pembelian MinyaKita harus disertai minyak kemasan premium. Skema ini menyebabkan harga MinyaKita di tingkat pedagang melebihi HET.
Akibat praktik tersebut, MinyaKita dijual ke masyarakat dengan harga di atas Rp15.700 per liter, melampaui ketentuan pemerintah.
“Pak Sesutama dan Deputi Bapanas sudah turun langsung. Saya minta ditelusuri sampai ke produsennya, sampai ke pabriknya,” tegas Amran.
Satgas Pangan Diminta Bertindak Tegas
Amran memastikan pemerintah tidak lagi sekadar memberi imbauan. Penindakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar HET MinyaKita.
“Kami sudah minta Satgas Pangan turun, periksa, dan tindak tegas. Ini bukan lagi imbauan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru.
“Jangan semena-mena menggunakan kesempatan. Kami kejar dan kami tindak,” imbuhnya.
Ketentuan Harga Resmi MinyaKita
Harga MinyaKita telah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024, dengan rincian:
- Tingkat D1: maksimal Rp13.500 per liter
- Tingkat D2: maksimal Rp14.000 per liter
- Tingkat pengecer: maksimal Rp14.500 per liter
- HET di tingkat konsumen: Rp15.700 per liter
Selain itu, dalam Permendag Nomor 43 Tahun 2025, ditegaskan bahwa MinyaKita bukan minyak goreng bersubsidi. MinyaKita merupakan minyak goreng rakyat yang tata kelola dan distribusinya diatur pemerintah agar tetap terjangkau, tanpa menggunakan subsidi anggaran negara.
Dengan pengawasan ketat dan penindakan tegas, pemerintah berharap harga MinyaKita tetap stabil, pasokan terjaga, dan masyarakat terlindungi dari praktik perdagangan yang merugikan.
Sumber antaranews
