Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ratna Dewi Pettalolo, mengungkap bahwa lembaganya telah memeriksa dan menyidangkan 31 perkara dugaan politik uang yang terjadi sepanjang tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. Menurutnya, jumlah tersebut tergolong tinggi dan menjadi alarm bagi kualitas demokrasi di Indonesia.
“Politik uang menjadi tantangan dan pekerjaan rumah bagi kita bersama. Terdapat 31 perkara yang masuk ke DKPP dan jumlah itu cukup lumayan tinggi untuk demokrasi kita,” ujar Ratna dalam keterangannya, Minggu (23/11).
Politik Uang Dinilai Sebagai Kejahatan Luar Biasa
Ratna menegaskan bahwa politik uang bukan sekadar pelanggaran, melainkan kejahatan luar biasa yang membutuhkan pendekatan luar biasa pula. Selain instrumen hukum, pendekatan etika juga dinilai penting untuk membangun sense of ethics dan sense of crisis di kalangan penyelenggara pemilu.
Menurutnya, efek jera tidak hanya diukur dari vonis pidana. “Efek jera itu bukan semata soal pidana, tetapi bagaimana memperbaiki pemilu dan meminimalkan kecurangan dalam demokrasi kita,” ucapnya.
Fokus DKPP: Profesionalitas KPU dan Bawaslu
Ratna menjelaskan bahwa DKPP tidak memeriksa kasus politik uang dari aspek pidananya. Lembaga ini justru menilai kinerja KPU dan Bawaslu dalam menangani laporan-laporan tersebut.
“Kami menilai apakah KPU dan Bawaslu bekerja profesional, adil, dan memberikan keadilan bagi pelapor. Jika kerja-kerja itu tidak profesional atau pelapor merasa tidak mendapat keadilan, barulah bisa dilaporkan ke DKPP,” jelasnya.
Ia mengakui bahwa penyelenggara pemilu kerap dianggap belum optimal dalam menangani praktik politik uang, meskipun larangan praktik tersebut sudah diatur jelas dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
Tantangan Lapangan: Praktik Politik Uang Kerap Terstruktur
Ratna menyoroti tantangan besar di lapangan. Praktik politik uang sering dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, sementara ruang lingkup regulasi masih membatasi subjek yang dapat dipidana, seperti peserta pemilu, tim kampanye, dan tim pelaksana.
Karena itu, ia menekankan pentingnya melihat penanganan politik uang dari perspektif yang lebih luas. “Tanpa perspektif etika, penindakan hanya bersifat administratif dan jauh dari tujuan membangun demokrasi yang berkualitas,” tegasnya.
Sinergi Antar-Lembaga Jadi Kunci
Ratna menekankan perlunya sinergi antara Bawaslu, KPU, DKPP, dan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, untuk menekan praktik politik uang dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu.
Sumber Merdeka.com
