PPN Diusulkan Turun ke 8 Persen pada 2028, HKI Yakin Bisa Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

PPN Diusulkan Turun ke 8 Persen pada 2028, HKI Yakin Bisa Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia mengusulkan penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara bertahap mulai 2026 hingga 2028 guna memulihkan konsumsi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Usulan ini diajukan menyusul tekanan penjualan dan tertundanya ekspansi industri akibat kenaikan PPN ke level 11 persen.

Ketua Umum HKI, Akhmad Ma’ruf Maulana, menjelaskan bahwa skema yang diusulkan ialah PPN 10 persen pada 2026, 9 persen pada 2027, dan 8 persen pada 2028. Menurutnya, penurunan bertahap lebih realistis dan memberi ruang bagi pemulihan permintaan, peningkatan produksi, hingga ekspansi kawasan industri.

“Kami melihat tarif tinggi ikut menekan pasar. Penurunan bertahap akan memulihkan keyakinan konsumen dan menggerakkan kembali produksi,” ujarnya, Senin (17/11/2025).

HKI menegaskan bahwa dampak penurunan PPN tidak bisa dihitung dari potensi hilangnya penerimaan saja. Penurunan tarif disebut dapat meningkatkan konsumsi sehingga volume transaksi dan basis pajak tumbuh lebih besar.

“Dalam banyak skenario, penerimaan PPN justru bisa membaik karena basis pajaknya melebar,” kata Ma’ruf.

HKI juga menilai penurunan tarif akan berdampak langsung pada peningkatan aktivitas industri. Permintaan yang membaik akan mendorong pabrik meningkatkan kapasitas, membuka shift baru, hingga memperluas fasilitas produksi. Siklus ini dinilai menjadi motor pertumbuhan kawasan industri.

Ma’ruf menambahkan, penurunan PPN harus disertai percepatan realisasi investasi. Pembentukan Satgas Percepatan Investasi dinilai penting untuk memastikan kemudahan perizinan, penyediaan lahan, hingga energi dan infrastruktur bagi kawasan industri prioritas.

HKI berharap pemerintah membuka ruang dialog dengan pelaku usaha agar kebijakan fiskal selaras dengan strategi peningkatan konsumsi dan percepatan pembangunan kawasan industri nasional.

Sumber AntaraNews