Lembaga penelitian The Indonesian Institute (TII) menyoroti dampak signifikan dari pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini dinilai berpotensi memperkuat sistem pengawasan. Namun, kebijakan ini juga membawa tantangan besar terkait kepastian hukum dan kesiapan regulasi yang diperlukan.
Pemisahan jadwal ini memberikan jeda waktu krusial antara dua jenis pemilihan tersebut. Jeda ini dapat dimanfaatkan untuk perbaikan sistem pengawasan yang selama ini terbebani. Diskusi publik yang diadakan TII membahas secara mendalam dampak perubahan ini bagi tata kelola pemilu di Indonesia.
Research Associate TII, Arfianto Purbolaksono, menjelaskan bahwa perubahan desain penyelenggaraan pemilu ini mengubah total strategi pengawasan. Anggota Bawaslu RI, Dr. Puadi, turut menegaskan bahwa keputusan ini adalah jawaban atas kritik terhadap Pemilu Serentak Penuh. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan efektivitas pengawasan pemilu.
Peluang Pengawasan Pemilu yang Lebih Optimal
Arfianto Purbolaksono dari TII mengidentifikasi empat peluang utama dari keputusan MK ini. Pemisahan jadwal Pemilu berpotensi mengurangi beban kerja pengawas secara signifikan. Hal ini memungkinkan fokus yang lebih mendalam pada setiap tahapan pemilihan.
Pengawasan mendalam dapat tercapai karena tidak ada lagi tahapan besar yang berjalan secara bersamaan. Perencanaan pengawasan juga menjadi lebih optimal dengan jeda minimal dua tahun antar-pemilihan. Kesempatan ini juga membuka ruang untuk perbaikan strategi jangka panjang.
Strategi tersebut meliputi pemutakhiran data pemilih hingga pendidikan politik yang lebih efektif. Arfianto menekankan, “Jeda waktu antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah adalah kesempatan emas untuk memperbaiki sistem pengawasan. Selama ini beban kerjanya sangat menumpuk.”
Anggota Bawaslu RI, Dr. Puadi, menambahkan bahwa pemisahan ini memungkinkan Bawaslu melakukan pengawasan lebih mendalam. Ini termasuk investigasi pelanggaran yang lebih kuat dan penegakan hukum yang lebih mudah. Kasus politik uang, misalnya, dapat ditangani dengan lebih fokus dan efektif.
Tantangan Regulasi dan Kesiapan Lembaga
Meskipun ada peluang besar, Arfianto Purbolaksono juga mengingatkan adanya risiko yang harus diantisipasi. Salah satu risiko utama adalah ketidakpastian hukum. Hal ini disebabkan belum adanya revisi Undang-Undang Pemilu yang komprehensif.
Tumpang tindih kewenangan antar-lembaga juga menjadi perhatian serius. Potensi pelanggaran konstitusional dapat muncul apabila masa jabatan DPRD tidak lagi serempak lima tahunan. Pemerintah dan DPR perlu segera merevisi regulasi pemilu.
Revisi tersebut harus dilakukan secara komprehensif sambil memperkuat transparansi dan koordinasi antar-lembaga. Dr. Puadi dari Bawaslu turut mengungkap sederet risiko, termasuk peningkatan kebutuhan anggaran. Kerja pengawasan juga akan berlangsung tanpa jeda lima tahun penuh.
Potensi kelelahan pengawas menjadi ancaman serius. Selain itu, ancaman kekosongan norma transisional akan terjadi jika revisi UU Pemilu tak kunjung dilakukan. Manajer Policy Research Populi Center, Dimas Ramadhan, menyoroti lambannya proses pembahasan revisi UU Pemilu di DPR.
Urgensi Revisi UU Pemilu dan Prinsip Keadilan
Dimas Ramadhan menggarisbawahi bahwa progres pembahasan revisi UU Pemilu masih lamban. Padahal, Putusan MK 135 sudah keluar sejak awal tahun. “Progresnya lamban. Padahal revisi ini menentukan desain pemilu ke depan, termasuk bagi pengawasan,” kata Dimas.
Revisi ini sangat krusial karena akan menentukan desain pemilu masa depan. Ini termasuk bagaimana sistem pengawasan akan diimplementasikan secara efektif. Belum jelas apakah pembahasan akan dilakukan oleh Baleg atau Komisi II DPR.
Dimas memaparkan enam prinsip keadilan pemilu yang harus menjadi acuan dalam merancang aturan baru. Prinsip-prinsip ini meliputi integritas proses, efisiensi administratif, dan aksesibilitas bagi pemilih. Independensi penyelenggara juga merupakan pilar penting.
Dampak positif bagi Bawaslu bisa terwujud jika diikuti perencanaan yang matang. Risiko overload dapat menurun, koordinasi antar-lembaga lebih intensif, dan kualitas pengawasan meningkat. Bawaslu juga dapat memperkuat kemampuan pengawasan tematik.
Sumber: AntaraNews
