Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan KPK tengah mempelajari dan menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil atau publik. Khususnya di dalam tubuh internal KPK, menurut Budi, lembaga antirasuah saat ini juga terdapat anggota Polri aktif.
“Pasca putusan itu, tim biro hukum KPK langsung melakukan analisis untuk mempelajari terkait dengan implikasi dari putusan itu terhadap KPK terkait dengan jabatan-jabatan yang ada di KPK. Nah, sampai saat ini proses analisis masih terus berlangsung. Nanti hasilnya seperti apa, tentu kami akan sampaikan ke publik,” ujar Budi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/11).
SDM KPK Lintas Lembaga
Budi tak menampik KPK saat ini ada dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) dari sejumlah kementerian dan lembaga lain dalam menjalankan tugas dan fungsinya, tak terkecuali Polri. Oleh karena itu, Budi memahami putusan MK bakal berdampak terhadap kinerja KPK ke depan. Sebab, KPK tidak hanya memiliki tugas penindakan, tetapi juga pendidikan, supervisi, kesekjenan dan bidang lain membutuhkan SDM lintas lembaga.
“KPK selain terdiri dari insan-insan komisi juga KPK mendapatkan dukungan sumber daya manusia dari institusi-institusi lain banyak teman-teman dari kejaksaan, teman-teman dari kepolisian, kemudian teman-teman dari kementerian, lembaga, itu memang mewarnai dan melengkapi kompetensi yang memang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas-fungsi pemberantasan korupsi,” kata Budi.
Bunyi Putusan MK
Sebagai informasi, MK memutuskan aturan bahwa polisi ingin menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan bernomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
