Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengapresiasi, pengungkapan dugaan pelanggaran ekspor produk turunan CPO. Kasus ini terungkap lewat operasi gabungan antara Kementerian Keuangan dan Satgas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri.
Menurut Menperin Agus, pelanggaran ekspor produk turunan CPO dapat mengganggu industri CPO di dalam negeri. “Bagi Kementerian Perindustrian, pelanggaran tersebut adalah tindakan yang tidak mendukung program hilirisasi industri sawit di dalam negeri,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Kecurangan ekspor menyebabkan industri kehilangan potensi untuk mendapatkan nilai tambah. “Selain itu menganggu pasokan bahan baku bagi industri pengolahan minyak sawit di dalam negeri,” ujar Menperin Agus, menegaskan.
Menurutnya, Kemenperin sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit. Permenperin ini menjadi acuan spesifikasi teknis komoditas CPO dan olahannya.
“Aturan ini seharusnya dijadikan pedoman dalam penyusunan kebijakan fiskal. Serta pengawasan ekspor lartas (larangan dan pembatasan) komoditas olahan kelapa sawit oleh kementerian dan lembaga,” ucap Menperin.
Pada kesempatan itu, Menperin juga menyampaikan pesan tegas pada para pelaku usaha agar tidak melakukan kecurangan. “Pemerintah tidak akan bersikap kompromi terhadap segala bentuk kecurangan, termasuk dalam kegiatan ekspor,” ujarnya.
Untuk itu, Kemenperin akan melakukan sekitar 297 perusahaan lainnya untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran ekspor produk turunan CPO. “Pemerintah ingin industri sawit dan turunannya menjadi industri yang berkeadilan dan akuntabel,” kata Menperin lagi.
Pada Kamis kemarin, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak serta Kepolisian RI menyampaikan pengungkapan dugaan pelanggaran ekspor produk turunan CPO. Sebanyak 87 kontainer milik PT MMS berhasil ditegah, karena isi laporan dokumen ekspor yang tidak sesuai.
Dalam dokumen ekspor disebutkan barang yang akan diekspor adalah fatty matter. Namun setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, barang tersebut merupakan produk turunan CPO yang harusnya dikenakan aturan ekspor berupa bea keluar dan lartas.
Modus pemalsuan dokumen ekspor ini sering terjadi sebagai upaya penghindaran pajak. Sehingga berpotensi merugikan negara. Dikutip rri.co.id
