Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, memberikan penjelasan terbaru terkait proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang hingga kini masih disusun pemerintah. Pengumuman kenaikan UMP yang sebelumnya dijadwalkan pada 21 November 2025 terpaksa mundur karena regulasi baru yang menjadi dasar penetapan upah belum rampung.
Menurut Shinta, Apindo akan menyampaikan pernyataan resmi mengenai UMP 2026 pada hari ini, Selasa (25/11), setelah Pemerintah memberikan kejelasan mengenai formula penyesuaian UMP yang akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.
“Kita masih menunggu putusan formulasi dari pemerintah yang akan dimuat dalam PP. Besok Apindo akan mengeluarkan pernyataan resminya,” ujarnya.
Formula UMP 2026 Masih Gunakan PP 51/2023, tetapi Koefisien Berubah
Shinta menjelaskan bahwa formula penetapan upah minimum kemungkinan tetap mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023—revisi dari PP 36/2021 tentang Pengupahan. Namun, akan ada penyesuaian pada koefisien alpha, yaitu variabel yang menentukan besaran kenaikan UMP tiap tahun.
Meski menggunakan dasar yang sama, perbedaan pandangan antara pengusaha dan serikat pekerja mengenai besaran kenaikan UMP membuat keputusan final tetap berada di tangan pemerintah.
“Formulasinya mengikuti PP 51, hanya koefisiennya yang berbeda. Keinginan pengusaha dan buruh tidak sama, jadi pemerintah yang akan menetapkan,” jelas Shinta.
Kewenangan Penetapan UMP Dikembalikan ke Daerah
Berbeda dengan penetapan UMP 2025 yang naik serentak sebesar 6,5%, mekanisme untuk 2026 akan kembali diserahkan kepada pemerintah daerah berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah. Pemerintah pusat hanya menetapkan formulanya, sementara provinsi menentukan koefisien alpha yang akan dipakai.
“Kali ini akan diserahkan ke daerah. Dewan Pengupahan Daerah nanti yang menentukan koefisien mana yang digunakan. Pemerintah pusat hanya menetapkan formulanya. Tidak seperti tahun lalu, tetapi kembali seperti 2024 dengan perubahan koefisien,” ujarnya.
Sumber MediaIndonesia.com
