Kalimantan Tengah – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor, Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Tengah melalui Penanggung Jawab Samsat Puruk Cahu, Bima Prabowo, bersama Tim Pembina Samsat Murung Raya melaksanakan kegiatan Operasi Gabungan Sosialisasi Penghapusan Denda dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Murung Raya. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diberikan informasi mengenai program penghapusan denda dan keringanan pokok PKB yang tengah berlangsung, sekaligus diimbau untuk memanfaatkan kebijakan tersebut sebagai kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan. Selain itu, Tim Pembina Samsat juga mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah serta perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kalimantan Tengah, Alfin Syahrin, menyampaikan bahwa sinergi antarinstansi melalui operasi gabungan merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat. “Program penghapusan denda dan keringanan pokok PKB merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya, sehingga tingkat kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ semakin meningkat dan pada akhirnya mendukung terciptanya tertib administrasi serta keselamatan berlalu lintas,” ujar Alfin.
Lebih lanjut, Alfin menegaskan bahwa Jasa Raharja akan terus mendukung berbagai program Tim Pembina Samsat melalui pendekatan edukatif dan kolaboratif. Dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor, diharapkan tercipta budaya tertib berlalu lintas yang lebih baik serta memberikan manfaat bagi peningkatan pelayanan dan keselamatan masyarakat di wilayah Kabupaten Murung Raya dan Kalimantan Tengah secara umum.
