Watampone – PT Jasa Raharja Cabang Watampone melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pembagian flyer Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Sulawesi Selatan Tahun 2026 di kawasan Lapangan Merdeka, Kota Watampone, pada Rabu, 3 Juni 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Watampone bersama jajaran staf sebagai bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Jasa Raharja membagikan flyer serta memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat terkait berbagai kemudahan dan keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2026 yang berlaku hingga 30 Juni 2026.
Adapun program yang diberikan meliputi pembebasan 100 persen denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kecuali kendaraan bermotor baru. Selain itu, terdapat pengurangan sebesar 50 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor dengan tahun jatuh tempo 2025 ke bawah, serta pembebasan denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Tidak hanya itu, masyarakat juga berkesempatan memperoleh hadiah emas bagi kendaraan yang belum jatuh tempo pajak. Program tersebut menjadi salah satu bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat juga diinformasikan mengenai kemudahan pembayaran pajak kendaraan melalui layanan digital seperti E-Samsat Signal dan aplikasi Bapenda Sulsel Mobile. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran elektronik yang telah bekerja sama sehingga proses pembayaran menjadi lebih mudah, cepat, dan aman.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Watampone menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat program relaksasi pajak kendaraan sekaligus mendorong kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bone.
PT Jasa Raharja Cabang Watampone berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya sebelum periode program berakhir pada 30 Juni 2026. Melalui kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor, masyarakat turut mendukung optimalisasi pelayanan publik, pembangunan daerah, serta perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.
