Rejang Lebong – Jasa Raharja Kanwil Bengkulu melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Curup, Yanuar Wahyudin, melaksanakan survei ahli waris terhadap korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, pada Rabu (15/04/2026) di Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong.
Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur pelayanan Jasa Raharja dalam memastikan bahwa santunan diberikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Survei dilakukan secara langsung dengan mengunjungi keluarga korban guna melakukan verifikasi data serta melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan.
Diketahui, kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada 11 April 2026 di Jalan AK Gani, Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Timur. Dalam peristiwa tersebut, seorang pejalan kaki berinisial AS mengalami kecelakaan setelah tertabrak oleh pengendara sepeda motor. Korban sempat mendapatkan perawatan medis di RS As Salam Curup sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 15 April 2026.
Melalui kegiatan survei ini, petugas memastikan keabsahan ahli waris yang berhak menerima santunan, sekaligus mempercepat proses penyelesaian administrasi agar hak korban dapat segera disalurkan. Pendekatan langsung ini dinilai efektif dalam memberikan kepastian layanan yang cepat, tepat, dan akurat.
Selain melakukan verifikasi, kehadiran Jasa Raharja di tengah keluarga korban juga menjadi bentuk empati serta dukungan moral kepada pihak keluarga yang ditinggalkan. Hal ini sejalan dengan komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga humanis.
Di sela kegiatan, Jasa Raharja turut mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang di dalamnya terdapat kontribusi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dana tersebut merupakan sumber utama dalam pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Melalui langkah proaktif ini, Jasa Raharja menegaskan perannya dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna jalan. Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi dan transparan, diharapkan setiap korban kecelakaan lalu lintas dapat memperoleh haknya secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
