Resmi! Prabowo Setujui Formula UMP 2026, Ini Rincian Lengkap

Resmi! Prabowo Setujui Formula UMP 2026, Ini Rincian Lengkap

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang pengupahan, yang memuat formula untuk menghitung Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Penandatanganan dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025, seperti dikonfirmasi Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden hari ini,” ujar Yassierli dalam siaran pers malam itu.

Menurut Yassierli, proses penyusunan PP ini telah melalui kajian mendalam dan melibatkan aspirasi pengusaha serta serikat buruh. Formula kenaikan upah yang ditetapkan adalah:

Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan Alfa berada di rentang 0,5 – 0,9.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023.

Peran Dewan Pengupahan Daerah

Perhitungan kenaikan upah akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, yang kemudian memberikan rekomendasi kepada Gubernur.

Gubernur Tetapkan UMP dan UMK

Gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan:

  • Upah Minimum Provinsi (UMP)
  • Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
  • Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP)
  • Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK, opsional)

Untuk tahun 2026, gubernur diharapkan menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya 24 Desember 2025. Yassierli berharap kebijakan ini dapat menjadi keputusan terbaik bagi pekerja dan pengusaha.

Sumber Merdeka.com