Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, angkat suara terkait penetapan wakilnya, Erwin, sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Bandung, Rabu (10/12), menegaskan proses hukum akan dijalani secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertama, ia mengatakan Pemerintah Kota Bandung, menghormati proses hukum yang berlangsung. Prioritas pihaknya, kata dia, ialah memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik bergulir tak terganggu.
“Proses tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum dan berjalan secara independen. Prioritas kami adalah memastikan stabilitas pemerintahan tetap terjaga dan layanan publik tidak terganggu,” katanya dalam siaran pers yang dikeluarkan Diskominfo Bandung, dikutip Kamis (11/12).
Aparat penegak hukum
Ia mengatakan, proses hukum ini sepenuhnya merupakan wewenang aparat penegak hukum. Pihak Pemkot Bandung kata Farha, memberi ruang penuh kepada penyidik untuk bekerja secara independen dan profesional.
“Perkembangan ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, dan kami memahami betul kekhawatiran warga. Namun saya ingin menegaskan Pemerintahan Kota Bandung dalam kondisi stabil dan seluruh layanan publik berjalan normal tanpa gangguan,” ucapnya.
“Saya telah menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk memperkuat koordinasi internal dan memastikan seluruh perangkat daerah terus bekerja seperti biasa,” sambung dia.
Berkomitmen menjaga integritas
Di samping itu, Farhan berkomitmen menjaga integritas tata kelola pemerintahan, dengan memperkuat langkah reformasi birokrasi dan pengawasan internal. Ia menegaskan, kasus ini tidak bakal mengganggu penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Karena itu, saya berharap masyarakat dapat melihat secara jelas pemisahan antara proses hukum yang berjalan dan tugas-tugas pemerintahan yang terus kami jalankan. Pemerintah Kota Bandung tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh warga,” katanya.
Ia pun meminta agar masyarakat tak berspekulasi terkait perkembangan kasus ini dan mengikuti sumber informasi resmi.
“Ini adalah momentum untuk membangun pemerintahan yang lebih kuat, bersih, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kami mengajak seluruh warga Bandung untuk tidak berspekulasi dan tetap menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum maupun pemerintah kota,” jelas Farhan.
“Saya juga meminta seluruh ASN untuk menjaga profesionalisme dan fokus pada tugas pelayanan publik,” harapnya.
Erwin ditetapkan sebagai tersangka
Seperti diketahui, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota DPRD Bandung Rendiana Awangga, pada Selasa (9/11) dan diumumkan ke publik oleh Kejari Bandung pada Rabu (10/12).
Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, mengatakan, jadi tersangka lantaran diduga secara bersama-sama meminta sejumlah projek pengadaan barang dan jasa untuk diarahkan kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan mereka. Kendati bakal dicekal, Kasi Pidsus Kejari Bandung Ridha Nurul Ihsan, mengatakan pihaknya belum melakukan penahanan kepada keduanya.
“Mengingat dan mempertimbangkan berdasarkan undang-undang pemerintah daerah, harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” ucapnya.
Dalam perkara ini, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai pasal primer.
Kemudian, Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai pasal subsider.
sumber merdeka
