Kementerian Ketenagakerjaan melalui portal Satudata merilis jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari–Oktober 2025. Berdasarkan provinsi, Jawa Barat mencatat angka PHK tertinggi secara nasional dengan total 15.657 orang, disusul Jawa Tengah 13.545 orang.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit (FSP TSK SPSI), Roy Jinto, menilai tingginya angka PHK di Jawa Barat tidak sepenuhnya mengherankan. Provinsi ini memang menjadi pusat industri manufaktur, khususnya tekstil dan garmen. Namun, menurutnya, data tersebut tetap memerlukan perhatian serius.
“Jawa Barat menjadi daerah dengan PHK terbesar tentu memprihatinkan. Janji pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja dalam satu tahun pemerintahan belum terlihat hasilnya,” ujar Roy, Rabu (26/11).
UU Cipta Kerja Dinilai Permudah PHK
Roy menilai salah satu faktor utama melonjaknya angka PHK adalah ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang membuat proses PHK lebih mudah dan pesangon lebih kecil dibanding aturan sebelumnya.
“Dalam UU Ciptaker itu sangat gampang melakukan PHK, dan pesangonnya kecil. Jadi PHK akhirnya menjadi pilihan perusahaan untuk mengurangi cost,” jelasnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa data PHK kerap tidak menunjukkan kondisi sebenarnya, misalnya apakah perusahaan benar-benar tutup, bangkrut, atau hanya melakukan efisiensi sebelum kembali merekrut pekerja kontrak, outsourcing, atau magang.
Lonjakan Tren Pekerja Magang Ikut Pengaruhi
Roy juga menyoroti tren meningkatnya penggunaan pekerja magang. Skema pemagangan yang tengah digencarkan pemerintah, menurutnya, bisa menekan jumlah pekerja tetap, karena status pekerja magang tidak sama dengan pekerja formal dan hanya menerima uang saku.
“Ini juga harus ditelusuri. Apakah PHK terjadi karena kerugian perusahaan, atau hanya strategi efisiensi lalu mereka mengganti pekerja dengan tenaga magang,” katanya.
Kebijakan Ekonomi dan Serbuan Impor Perburuk Situasi
Roy menambahkan bahwa kondisi industri di Jawa Barat, terutama tekstil dan garmen, sangat terdampak oleh kebijakan ekonomi, baik dalam negeri maupun global. Mulai dari longgarnya aturan impor yang membanjiri pasar lokal, hingga tingginya tarif negara tujuan ekspor seperti Amerika Serikat terhadap produk Indonesia.
“Kalau barang impor dibebaskan, perusahaan domestik tidak akan mampu bersaing. Kebijakan global dan domestik itu punya dampak besar terhadap PHK,” ujarnya.
Serikat Pekerja Nasional Jabar: Pasar Domestik Melemah
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jabar, Dadan Supiadi, menyampaikan pandangan serupa. Menurutnya, perusahaan garmen yang mengandalkan pasar domestik paling terdampak akibat banjirnya produk impor.
“Bukan soal kenaikan upah. Pemerintah harus menjaga pasar lokal. Perusahaan yang orientasinya ekspor seperti pembuat Nike atau Adidas relatif aman. Yang terdampak justru garmen untuk pasar domestik,” tutur Dadan.
Dari 64.000 anggota SPN Jabar, sebagian besar bekerja di tekstil dan garmen. Banyak yang terkena PHK akhirnya beralih profesi menjadi pedagang kecil, pekerja informal, hingga driver ojek online.
Dorongan untuk Pemerintah: Pulihkan Daya Beli Buruh
Dadan menilai pemulihan sektor industri lokal memerlukan dorongan pada daya beli buruh, karena konsumsi buruh ikut menggerakkan pasar domestik.
“Kalau daya beli buruh rendah, pasar dalam negeri tidak bangkit. Produksi turun, PHK terus terjadi. Pemerintah perlu memberikan stimulus pada industri lokal dan menaikkan upah secara layak,” tegasnya.
Sumber Merdeka.com
