Jakarta — Kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) membuka babak baru dalam upaya memperkuat pengawasan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. NEXT Indonesia Center mendorong pemerintah segera memperjelas status hukum dan mandat DSI, agar fungsi pengawasan yang dijalankannya memiliki landasan kewenangan yang jelas dan tidak berbenturan dengan tugas kementerian maupun lembaga lain.
Analis NEXT Indonesia Center, Sandy Pramuji, mengingatkan bahwa pernyataan lisan DSI soal posisinya sebagai pengawas—bukan pelaku ekspor (offtaker)—belum cukup untuk memberikan kepastian hukum.
“Tetap diperlukan instrumen hukum lanjutan. Penetapan resmi melalui regulasi sangat penting untuk memperjelas batas kewenangan, tanggung jawab, hingga mekanisme koordinasi di lapangan agar tidak memicu kerancuan,” ujar Sandy dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (27/08/2026).
Menurutnya, Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis secara tegas mengatur bahwa status BUMN Ekspor harus ditetapkan lewat peraturan perundang-undangan formal, baik melalui Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
“Ketentuan ini perlu dibaca secara hati-hati. Pasalnya, hingga saat ini, DSI belum ditetapkan secara resmi melalui regulasi sebagai BUMN Ekspor pelaksana mandat PP tersebut, walaupun perannya sebagai pengawas sudah dilaksanakan, sebagaimana juga sempat disinggung Presiden dalam pidato Sidang Umum MPR pada 14 Agustus 2026 lalu,” kata Sandy.
*Belajar dari TradeNet Singapura*
Dari sisi model kelembagaan, Sandy memandang peran DSI lebih relevan disandingkan dengan posisi Temasek dalam mengelola sistem TradeNet. TradeNet sendiri dibangun melalui kemitraan dengan CrimsonLogic Pte. Ltd., perusahaan teknologi yang mayoritas sahamnya dipegang Temasek, lewat skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Dengan payung regulasi yang memadai sebagai BUMN Ekspor, DSI dapat mengambil peran serupa dalam mengelola sistem pengawasan data ekspor.
Pendekatan ini menitikberatkan pembenahan tata kelola dan pengawasan data, tanpa harus terjun sebagai pelaku ekspor yang berisiko tinggi atau berpotensi mengganggu ekosistem perdagangan yang sudah berjalan. “DSI bisa belajar dari Singapura. Yang perlu dibangun adalah sistem yang membuat pemerintah memiliki visibilitas penuh terhadap transaksi perdagangan, sehingga DSI dapat memberikan nilai tambah melalui integrasi data ekspor lintas kementerian/lembaga untuk mendeteksi potensi misinvoicing hingga transfer pricing,” tambahnya.
Arah ini juga sejalan dengan Penjelasan Pasal 7 Huruf a PP No. 24/2026, yang mengatur bahwa pengawasan mencakup pemantauan dokumen ekspor, kontrak penjualan, hingga integrasi data melalui sistem yang terhubung dengan Customs Excise Information System and Automation (CEISA), Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), dan Sistem Informasi Monitoring Devisa terintegrasi Seketika (SiMoDIS).
“DSI seharusnya memberikan nilai tambah melalui integrasi data dan pengawasan transaksi. Karena itu, status kelembagaan, mandat, batas kewenangan, dan mekanisme koordinasinya perlu diperjelas sejak awal,” tutup Sandy Pramuji.
